Hak dan Kewajiban Pelanggan


Hak


  • Menerima pelayanan air minum dan/atau air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Galuh secara optimal sesuai dengan kemampuan dan kapasitas produksi Perumda Air Minum Tirta Galuh

  • Meminta pengujian atas kebenaran perhitungan tagihan rekening air bulanan

  • Menerima kualitas air minum dan/atau air bersih sesuai dengan standar yang ditetapkan

  • Meminta penggantian meter air yang dinilai merugikan pelanggan setelah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan terhadap kondisi teknis meter air oleh Perumda Air Minum Tirta Galuh

  • Melaporkan dan/atau pengaduan pelayanan kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh

  • Tidak membayar rekening air bulanan apabila Perumda Air Minum Tirta Galuh tidak memberikan pelayanan air minum dan/atau air bersih selama 1 bulan berturut-turut terhitung sejak pelanggan melaporkan terhentinya layanan air minum dan/atau aiir bersih

  • Menerima informasi dan/atau meminta penjelasan atas gangguan layanan Perumda Air Minum Tirta Galuh

  • Mengajukan pemberhentian berlangganan secara tertulis kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh

Kewajiban


  • Membayar rekening langganan air minum dan/atau air bersih sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • Memelihara rangkaian pipa dinas yang ada didalam tempat tinggal atau lingkungan pelanggan

  • Melaporkan secepatnya apabila mengetahui adanya kerusakan pipa dinas atau sarana layanan air minum dan/atau air bersih lainnya

  • Melaporkan kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh atau aparat lainnya apabila mengetahui adanya pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap rangkaian pipa distribusi, pipa dinas maupun pipa persil

  • Melaporkan kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh apabila ada perubahan kepemilikan atas bangunan atau rumah pelanggan dan pemilik baru berkewajiban untuk mendaftarkan perubahan nama (balik nama) dengan biaya yang telah ditetapkan

  • Memberikan akses kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh atas aset yang terdapat dilokasi pelanggan terkait dengan kegiatan operasional Perumda Air Minum Tirta Galuh

  • Bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kehilangan meter air yang diakibatkan kelalaian pelanggan

  • Melunasi seluruh hutang rekening pelanggan beserta seluruh dendanya yang mengakibatkan diputusnya sambungan pelanggan kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh

  • Mentaati seluruh ketentuan lainnya yang berlaku pada Perumda Air Minum Tirta Galuh

Sumber : Pasal 94 Ayat 1 dan 2, Pasal 95 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2022 tentang Hak dan Kewajiban Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Galuh