Menerima pelayanan air minum dan/atau air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Galuh secara optimal sesuai dengan kemampuan dan kapasitas produksi Perumda Air Minum Tirta Galuh
Meminta pengujian atas kebenaran perhitungan tagihan rekening air bulanan
Menerima kualitas air minum dan/atau air bersih sesuai dengan standar yang ditetapkan
Meminta penggantian meter air yang dinilai merugikan pelanggan setelah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan terhadap kondisi teknis meter air oleh Perumda Air Minum Tirta Galuh
Melaporkan dan/atau pengaduan pelayanan kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh
Tidak membayar rekening air bulanan apabila Perumda Air Minum Tirta Galuh tidak memberikan pelayanan air minum dan/atau air bersih selama 1 bulan berturut-turut terhitung sejak pelanggan melaporkan terhentinya layanan air minum dan/atau aiir bersih
Menerima informasi dan/atau meminta penjelasan atas gangguan layanan Perumda Air Minum Tirta Galuh
Mengajukan pemberhentian berlangganan secara tertulis kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh
Membayar rekening langganan air minum dan/atau air bersih sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Memelihara rangkaian pipa dinas yang ada didalam tempat tinggal atau lingkungan pelanggan
Melaporkan secepatnya apabila mengetahui adanya kerusakan pipa dinas atau sarana layanan air minum dan/atau air bersih lainnya
Melaporkan kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh atau aparat lainnya apabila mengetahui adanya pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap rangkaian pipa distribusi, pipa dinas maupun pipa persil
Melaporkan kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh apabila ada perubahan kepemilikan atas bangunan atau rumah pelanggan dan pemilik baru berkewajiban untuk mendaftarkan perubahan nama (balik nama) dengan biaya yang telah ditetapkan
Memberikan akses kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh atas aset yang terdapat dilokasi pelanggan terkait dengan kegiatan operasional Perumda Air Minum Tirta Galuh
Bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kehilangan meter air yang diakibatkan kelalaian pelanggan
Melunasi seluruh hutang rekening pelanggan beserta seluruh dendanya yang mengakibatkan diputusnya sambungan pelanggan kepada Perumda Air Minum Tirta Galuh
Mentaati seluruh ketentuan lainnya yang berlaku pada Perumda Air Minum Tirta Galuh
Sumber : Pasal 94 Ayat 1 dan 2, Pasal 95 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2022 tentang Hak dan Kewajiban Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Galuh